PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan...
Pasal 6
BAB 2 — REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan verifikasi terhadap data dan/atau dokumen Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meneliti kesesuaian data dan/atau dokumen yang berkaitan dengan: a. eksistensi Pengguna Jasa; b. penanggung jawab; c. keuangan perusahaan; dan d. jenis kegiatan Pengguna Jasa.
