Pasal 7
BAB 2 — REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa: a. kesesuaian data dan/atau dokumen; atau b. ketidaksesuaian data dan/atau dokumen. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan/atau dokumen, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk melakukan perbaikan data. (3) Pengguna Jasa Kepabeanan harus melakukan perbaikan data dan/atau dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Akses Kepabeanan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dipergunakan, dalam hal: a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak atau belum melakukan perbaikan data dan/atau dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan/atau dokumen Angka Pengenal Importir (API) dan/atau Sertifikat Ahli Kepabeanan.
