PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan...
Pasal 5
BAB 2 — REGISTRASI KEPABEANAN
Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan memberikan persetujuan Akses Kepabeanan paling lambat 3 (tiga) jam, apabila hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menunjukkan bahwa formulir isian telah terpenuhi dan salinan dokumen telah dilampirkan.
