PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan...
Pasal 4
BAB 2 — REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memastikan pengisian formulir isian dan lampiran salinan dokumen. (3) Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, penelitian administrasi dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi yang telah tersedia. (4) Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengalami gangguan, penelitian administrasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
