PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan...
Pasal 3
BAB 2 — REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilampiri dengan salinan dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Registrasi Kepabeanan. (2) Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mengisi formulir isian dan melampirkan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media elektronik sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
