Pasal 2
BAB 2 — REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan dan guna keperluan pendataan. (2) Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), secara mandiri dan dengan mengungkapkan secara sukarela (voluntary disclosure).
(3) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. (4) Permohonan Registrasi Kepabeanan disampaikan secara elektronik melalui Portal INDONESIA National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.
