PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan...
Pasal 16
BAB 3 — IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Tata cara: a. penyampaian permohonan izin Penyelenggara/ Pengusaha TPB; b. pemberian izin Penyelenggara/Pengusaha TPB; c. penyampaian permohonan perubahan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan/atau d. pencabutan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang TPB.
