PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan...
Pasal 15
BAB 3 — IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut izin Penyelenggara/ Pengusaha TPB.
