PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan...
Pasal 14
BAB 3 — IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
(1) Dalam hal terdapat perubahan data pada izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha TPB mengajukan permohonan perubahan data dalam izin Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan: a. persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan izin Penyelenggara/ Pengusaha TPB; atau b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
