Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Referensi Silang (2)
UU 10/1995 — KEPABEANAN
UU 17/2006 — PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10