Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form IP) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara Pakistan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; b. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form IP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 59 pada pemberitahuan pabean impor; c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form IP) dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: i. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan; ii. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan iii. pengusaha pusat logistik berikat, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean
Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen. d. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. (2) Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
