PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita
Negara
Tahun 2013 Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
