PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan memperhatikan karakteristik daerah. (2) Karakteristik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau; b. provinsi penghasil cukai; c. provinsi penghasil tembakau; d. kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; e. kabupaten/kota penghasil cukai; f. kabupaten/kota penghasil tembakau; dan/atau g. kabupaten/kota nonpenghasil.
