PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Penggunaan DBH CHT diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk mendanai program/kegiatan:
peningkatan kualitas bahan baku;
pembinaan industri;
pembinaan lingkungan sosial;
sosialisasi ketentuan di bidang cukai;dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan b. paling banyak 50% (lima puluh per seratus) untuk mendanai program/kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. (2) Penggunaan DBH CHT untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari penerimaan pajak rokok, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, DBH lainnya, dan Belanja Murni APBD.
