PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN...
Pasal 23
BAB 4 — PERUBAHAN RJP DAN/ATAU RKAP
(1) Perubahan terhadap RJP yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat pengaruh yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian Sasaran lebih dari 20% (dua puluh per seratus); b. terdapat manajemen baru yang berpandangan perlu untuk mengubah RJP; atau c. terdapat perubahan kondisi perekonomian yang berpengaruh terhadap perkembangan bisnis. (2) Usul perubahan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris dan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapat pengesahan. (3) Pengesahan atas perubahan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan perubahan RJP.
