PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENYAMPAIAN RJP DAN RKAP
(1) Pengesahan atas RJP diberikan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya periode RJP. (2) Pengesahan atas RKAP diberikan paling lambat 30 hari setelah periode anggaran berjalan.
