PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN...
Pasal 24
BAB 4 — PERUBAHAN RJP DAN/ATAU RKAP
(1) Perubahan terhadap RKAP yang telah disahkan harus mendapat persetujuan RUPS. (2) Usul perubahan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris dan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapat persetujuan. (3) Persetujuan atas usulan perubahan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya usulan perubahan RKAP oleh RUPS.
(4) Dalam hal RUPS tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka RUPS dianggap menyetujui usul perubahan dimaksud.
