PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 9
(1) Tarif layanan analisis laboratorium dan tarif layanan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
