PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 8
(1) Tarif layanan jasa survei geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengguna jasa. (2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri dari biaya peralatan, bahan bakar, mobilisasi, transportasi, akomodasi, tenaga kerja/tenaga ahli, dan biaya administrasi dan pengembangan layanan.
