PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 7
Tarif penggunaan peralatan dan wahana survei sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari biaya peralatan, biaya operasional, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
