PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 10
(1) Tarif pembantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengguna jasa. (2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu pembantuan, biaya administrasi dan pengembangan layanan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di INDONESIA.
