PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 3
Tarif layanan penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif layanan jasa survei geologi kelautan; b. tarif layanan analisis laboratorium; c. tarif layanan pengolahan data; dan d. tarif pembantuan tenaga ahli.
