PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 13
BAB 3 — AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN
(1) BUMN/BUMD/Pemda/penerima penerusan pinjaman lainnya dapat melakukan pembayaran atas piutang pinjaman yang telah di-Write-Down. (2) Setoran atas piutang pinjaman yang di-Write-Down, dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.
