PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 12
BAB 3 — AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN
(1) Penghentian pengakuan piutang selain pelunasan dapat dilakukan melalui Write-Off dan Write-Down. (2) Write-Off dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap Write-Down harus dibuatkan berita acara dan/atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapuskan tagihan piutang. (4) Berita acara dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang sah sebagai bukti akuntansi penghapusbukuan.
