PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 14
BAB 3 — AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN
(1) Pendapatan yang berhubungan dengan penerusan pinjaman yaitu pendapatan bunga dan pendapatan lainnya yang timbul sesuai dengan NPPP. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi.
