Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengembalian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah dibayar dalam hal: a. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga karena kesalahan tata usaha; b. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang berkaitan langsung dengan bea masuk atau bea keluar yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3; c. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat keputusan keberatan; d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau e. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
