Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembalian bea keluar dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea keluar yang telah dibayar dalam hal: a. barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor; b. kelebihan pembayaran bea keluar karena kesalahan tata usaha; c. kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai; d. kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;
e. kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau f. kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak. (2) Pengembalian bea keluar kepada Pihak Yang Berhak juga dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea keluar yang telah dibayar dalam hal kelebihan pembayaran bea keluar akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
