PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 274-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR,...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. kesalahan tulis; b. kesalahan hitung; c. kesalahan pencantuman tarif bea masuk; d. kesalahan pencantuman tarif bea keluar; e. kesalahan harga ekspor; dan/atau f. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
BABII PENGAJUAN PERMOHONAN
