PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 32
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PADA ENTITAS AKUNTANSI PELAKSANA FUNGSI UAPPA-W/UAPPB-W ATAU UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Entitas Akuntansi, UAPPA-W, dan UAPPA-E1 yang dilikuidasi. (2) UAPB menyusun laporan barang tingkat UAPB yang di dalamnya termasuk laporan barang Entitas Akuntansi, UAPPB-W, dan UAPPB- E1 yang dilikuidasi.
