Pasal 33
BAB 4 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemimpin Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan Penutup yang disusunnya. (2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa Laporan Keuangan Penutup telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
