PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 31
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PADA ENTITAS AKUNTANSI PELAKSANA FUNGSI UAPPA-W/UAPPB-W ATAU UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPPA-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA- E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1nya. (2) UAPPB-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPB-E1nya.
