Pasal 30
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PADA ENTITAS AKUNTANSI PELAKSANA FUNGSI UAPPA-W/UAPPB-W ATAU UAPPA-E1/UPPB-E1 YANG DILIKUIDASI
(1) UAPA menunjuk UAPPA-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) UAPB menunjuk UAPPB-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). (3) UAPPA-W yang berada dibawah UAPPA-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) UAPPB-W yang berada dibawah UAPPB-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
