Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN LK BUN INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UAKPA BUN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN terkait kepemilikan negara pada Perusahaan Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara disusun oleh UAKPA BUN. (2) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) LK BUN Investasi Pemerintah tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Ikhtisar LKPN dan LKPN. (4) Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Ikhtisar LKPN – Neraca; dan b. Ikhtisar LKPN – Laba Rugi. (5) Bentuk dan tata cara penyusunan LK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan LK Konsolidasian BUN dan Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
