Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN LK BUN INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UAKPA BUN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menyajikan nilai kepemilikan negara pada Perusahaan Negara sebesar total nilai kepemilikan negara yang tercantum pada Ikhtisar LKPN – Neraca. (2) Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun oleh UAKPA BUN berdasarkan LKPN yang disajikan oleh Perusahaan Negara (3) Bentuk dan isi dari Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian Ikhtisar ILKPN dan LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap Perusahaan Negara yang: a. memiliki periode pelaporan yang berbeda dengan periode pelaporan investasi pemerintah; atau b. tidak menerbitkan laporan keuangan karena alasan tertentu.
