PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 270-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka penyusunan LK Konsolidasian BUN dilaksanakan pelaporan LK BUN Investasi Pemerintah secara berjenjang. (2) Pelaporan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian LK BUN Investasi Pemerintah dari UAKPA BUN kepada UAP BUN Investasi Pemerintah.
