Pasal 22
(1) Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI kepada Terjamin. (2) Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh LPEI. (3) Untuk penjaminan bersama, Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LPEI dan PT PII. (4) Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI dan PT PII kepada Terjamin. (5) Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh LPEI dan PT PII. (6) Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim backstop loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI, PT PII, dan Pemerintah kepada Terjamin. (7) Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh LPEI. (8) Untuk penjaminan bersama, Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh LPEI dan PT PII. (9) Dalam melakukan pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (7), www.peraturan.go.id 2022, No. 327 dan ayat (8), LPEI dan/atau PT PII dapat melakukan kerja sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain. (10) Terjamin wajib memenuhi Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (6). (11) Pemantauan atas Regres Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
