Pasal 21
(1) Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian www.peraturan.go.id 2022, No. 327 anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. (2) Pengelolaan dana cadangan penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi pembayaran klaim dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah melalui Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari pengelolaan dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Terhadap realisasi penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang berasal selain dari anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dapat diganti melalui mekanisme APBN dan/atau APBN- Perubahan. (7) Dalam hal pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi untuk penggantian pembayaran kepada PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Menteri mengalokasikan dana cadangan atas klaim dukungan backstop loss limit pada APBN maupun APBN-Perubahan. (8) Pencatatan realisasi pengeluaran atas klaim dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
www.peraturan.go.id 2022, No. 327 5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 6 (enam) ayat yaitu ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
