Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk memberikan dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan backstop loss limit kepada PT PII. (2) Dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri untuk mengantisipasi risiko kelebihan klaim atas dukungan loss limit yang ditanggung oleh PT PII. (3) Dalam hal terjadi risiko kelebihan klaim atas dukungan loss limit PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dalam hal ini Menteri menanggung kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit. (4) Kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan terlebih dahulu oleh PT PII. (5) PT PII mendapat penggantian kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit yang dibayar oleh PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penggantian atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi jumlah kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit. 4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 21 dihapus, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
