Pasal 27
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), belanja subsidi IJP loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dan anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya. (2) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
98/PMK.08/2020
tentang
Tata
Cara
Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan
Usaha
Penjaminan
yang
Ditunjuk
dalam
rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor www.peraturan.go.id 2022, No. 327
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020
tentang
Tata
Cara
Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan
Usaha
Penjaminan
yang
Ditunjuk
dalam
rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor - diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2022, No. 327 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327 www.peraturan.go.id 2022, No. 327
www.peraturan.go.id
