Pasal 9
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Penetapan Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech dan/atau PPMSE sebagai Mitra Distribusi oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. (2) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi. (3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan Direktur Utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. (4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban; b. jangka waktu perjanjian; c. besaran imbalan jasa; d. Keadaan Kahar; dan e. sanksi.
