Pasal 8
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi. (2) Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara, KPA dapat melakukan penetapan Mitra Distribusi. (3) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara, KPA menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada calon Mitra Distribusi. (4) Penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah;
c. efektivitas pemenuhan target penerbitan SUN Ritel; dan/atau d. rekam jejak calon Mitra Distribusi termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
