Pasal 7
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi; b. penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Surat Utang Negara disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); c. pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen; d. pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur Surat Utang Negara kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal; e. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi; f. pengujian Sistem Elektronik; g. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Surat Utang Negara kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan i. penandatanganan perjanjian kerja. (2) Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi; b. penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Surat Utang Negara disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); c. pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen; d. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Surat Utang Negara kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan f. penandatanganan perjanjian kerja. (3) Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
