Pasal 6
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Untuk dapat ditetapkan menjadi Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus: a. menyampaikan permohonan menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Direktur Surat Utang Negara dengan melampirkan surat pernyataan mengenai:
- kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA;
- kesediaan untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- tidak sedang dalam pengawasan khusus oleh otoritas terkait atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait;
- kesediaan bekerja sama dengan PPE-EBUS/ Bank/Perusahaan Efek/bank kustodian bagi calon Mitra Distribusi dalam rangka membantu investor untuk pembuatan SID, rekening surat berharga, penatausahaan SUN Ritel dan/atau perdagangan SUN Ritel di pasar sekunder; dan 5) kesediaan menandatangani perjanjian kerja; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan/atau
c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sebagai berikut: a. didirikan dan/atau beroperasi di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah; c. memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan ritel; d. memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik; e. memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor Ritel; f. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN Ritel; dan g. memiliki rekam jejak kegiatan usaha yang baik. (3) Surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Utama calon Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. (4) Periode pendaftaran dan penyampaian permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi dalam rangka penjualan SUN Ritel ditentukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah. (5) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Standar Sistem Elektronik calon Mitra Distribusi ditentukan oleh Direktur Jenderal.
