Pasal 5
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri dari: a. Bank; b. Perusahaan Efek; c. Perusahaan Fintech; dan/atau d. PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait, dan/atau yang telah menjadi mitra Pemerintah yang dievaluasi dan diawasi dalam rangka penatausahaan penerimaan negara.
(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagai berikut: a. Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau b. Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi. (3) Pemerintah berwenang menentukan kemampuan layanan Mitra Distribusi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
