PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Penjualan SUN Ritel diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direktorat Surat Utang Negara.
