PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Pemesanan Pembelian SUN Ritel oleh Investor Ritel dapat dilakukan: a. secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; atau b. secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
(2) Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemesanan Pembelian SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.
