PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik. (2) SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk: a. SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau b. SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan. (3) Pemerintah berwenang menentukan bentuk SUN Ritel dan struktur produk SUN Ritel, serta ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Ritel yang diterbitkan. (4) Dalam rangka penjualan SUN Ritel, Pemerintah dapat MENETAPKAN Mitra Distribusi untuk membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel.
