PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 10
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Mitra Distribusi
direkomendasikan untuk dilakukan perpanjangan perjanjian kerja berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi. (3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.
