PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI...
Pasal 11
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut: a. memasarkan, menawarkan dan/atau menjual SUN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; dan b. memperoleh imbalan jasa. (2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
