Pasal 12
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut: a. membantu Investor Ritel dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga, dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga; b. membantu Pemerintah dalam menyusun Memorandum Informasi; c. melakukan pemasaran SUN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah; d. melakukan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
e. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel; f. melayani pembelian SUN Ritel; g. memenuhi target penjualan dan jumlah investor yang ditentukan oleh Pemerintah, untuk penjualan SUN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi; h. melaporkan hasil penjualan SUN Ritel kepada Pemerintah; i. membantu Investor Ritel dalam hal terdapat early redemption, untuk SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan; j. membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya; k. memastikan investor menerima pembayaran kupon dan pokok SUN Ritel pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Ritel; l. melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SUN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; m. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan; dan n. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja. (2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf j dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan PPE- EBUS, Bank, Perusahaan Efek dan/atau bank kustodian.
(3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SUN Ritel setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara.
